MAHASISWARIAU.ID - JAKARTA Empat lembaga menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan
ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Penandatangan
itu dilakukan oleh masing-masing pimpinan lembaga tersebut.
Mereka
adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan
Umum Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan,
dan Ketua Komisi Informasi Publik Abdul Hamid Dipo Pramono. (Baca: Moratorium Kampanye Mulai Diterapkan)
Menurut
Dipo Pramono, terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan, dan ini
merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR
pada 25 Februari 2014. "Prosesnya memang panjang. Pada 25 Februari, kami
sudah didesak oleh Komisi I DPR. Tentu saja ini harus dijalankan
bersama dan dilakukan pengawasan," katanya sesaat sebelum membacakan
sembilan poin kesepakatan bersama di kantor Bawaslu di Jalan Thamrin,
Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2014.
Pertama,
meminta semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan
penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal yang telah
ditentukan, yakni 16 Maret-5 April 2014.
Kedua,
lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas
maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta secara
kumulatif dengan ketentuan sebagai berikut: sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye atau sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
Ketiga, lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot
iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta kepada peserta
pemilu lain. Serta lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif
iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.
Keempat,
dalam pemberitaan kampanye, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu
pemberitaan pemilu yang cukup adil, berimbang, proporsional, dan netral
serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.
Kelima,
pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan,
rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur
kampanye peserta pemilu. Serta menyiarkan iklan kampanye dan hasil
survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.
Keenam, dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu (quick count),
lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkannya paling cepat dua jam
setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Ketujuh, pada masa pemungutan suara, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan quick count
wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana,
metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan
merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.
Kedelapan,
pada pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan
pendidikan politik tentang pemilu, lembaga penyiaran wajib membuat dan
menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan,
untuk mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye melalui badan
penyiaran, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan
dan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan.
source: tempo.co