9 Komitmen Bersama Soal Iklan Kampanye


MAHASISWARIAU.ID - JAKARTA Empat lembaga menandatangani kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Penandatangan itu dilakukan oleh masing-masing pimpinan lembaga tersebut. 

Mereka adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, dan Ketua Komisi Informasi Publik Abdul Hamid Dipo Pramono. (Baca: Moratorium Kampanye Mulai Diterapkan)

Menurut Dipo Pramono, terdapat sembilan poin yang menjadi kesepakatan, dan ini merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 25 Februari 2014. "Prosesnya memang panjang. Pada 25 Februari, kami sudah didesak oleh Komisi I DPR. Tentu saja ini harus dijalankan bersama dan dilakukan pengawasan," katanya sesaat sebelum membacakan sembilan poin kesepakatan bersama di kantor Bawaslu di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2014.

Pertama, meminta semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan, yakni 16 Maret-5 April 2014. 

Kedua, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta secara kumulatif dengan ketentuan sebagai berikut: sepuluh spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye atau sepuluh spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.

Ketiga, lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta kepada peserta pemilu lain. Serta lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu.

Keempat, dalam pemberitaan kampanye, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Kelima, pada masa tenang, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye peserta pemilu. Serta menyiarkan iklan kampanye dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

Keenam, dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu (quick count), lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkannya paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ketujuh, pada masa pemungutan suara, lembaga penyiaran yang akan menyiarkan quick count wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

Kedelapan, pada pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan politik tentang pemilu, lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, untuk mewujudkan transparansi pelaksanaan kampanye melalui badan penyiaran, lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

source: tempo.co
settia